Jelang COP31, WALHI Desak Pengakuan Hak Masyarakat Adat
By Admin

Dok. WALHI
nusakini.com, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pemerintah pusat lebih serius mengutamakan keadilan ekologis menjelang Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31 (COP31) di Antalya, Türkiye. Tuntutan ini disampaikan organisasi tersebut melalui sebuah siaran pers resmi di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026.
Organisasi lingkungan ini menyoroti dugaan kegagalan pendekatan proyek iklim berbasis mekanisme pasar yang dinilai mengabaikan masyarakat adat. Berdasarkan catatan lapangan, diduga terdapat 446 titik panas kategori tinggi yang justru berada di dalam wilayah konsesi 12 perusahaan terkait proyek karbon.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menyatakan ajang internasional tersebut harus menjadi tempat pembuktian kebijakan. "Pemerintah Indonesia harus membuktikan bahwa implementasi kebijakan iklim benar-benar menjawab persoalan di lapangan, bukan hanya menghasilkan angka dan janji di atas kertas dan mengejar profit," ungkapnya.
Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk segera menerapkan Pasal 6.8 Persetujuan Paris mengenai skema Pendekatan Non-Pasar. Langkah strategis tersebut diyakini mampu menyalurkan dukungan pendanaan secara langsung tanpa harus menjadikan aksi iklim sebagai komoditas perdagangan.
Selain menuntut evaluasi proyek, WALHI juga merekomendasikan percepatan pengesahan undang-undang yang dinilai berpihak pada pelestari lingkungan. Regulasi krusial yang dimaksud meliputi draf aturan tentang masyarakat adat serta rancangan undang-undang keadilan iklim nasional. (*)